Posts

Showing posts with the label Guru

JUKNIS TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Image
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut : Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Adapun Sasaran Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD adalah sebagai berikut : Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang tela...

Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar

Image
Pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk :  Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaikbaiknya. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.  Untuk kelancaran pelaksanaan program insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS. Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut :  Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;  Guru bukan PNS di sat...

DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016

Image
Sertifikasi Guru Tahun 2016 dilakukan dengan jenis pola, yaitu : PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru) Ketentuan PLPG berlaku bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan SG-PPG bagi guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005. Adapun ketentuan dan syarat penetapan peserta sertifkasi guru silahkan dipelajari pada Buku 1. Pedoman Penetepan Peserta Sertifikasi Guru sebagai berikut : Untuk Cek Daftar Peserta silahkan klik masuk ke alamat :  http://sergur.kemdiknas.go.id/ Silahkan Pilih Daftar Calon Peserta seperti berikut : Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kemudian klik "Cari" seperti gambar berikut : Sehingga tampil Data Pribadi Calon Peserta Sebagai berikut :

Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK

Image
Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut : Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru Adapun kelengkapan persyaratan berkas/dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut. Mengisi Biodata  Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung Foto copy ijasah pendidikan terakhir  Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yg S2 wajib harus ada NUPTK SK tugas...

PERTANYAAN SEPUTAR VERVALGTK

Image
Setelah rilisnya Website VerVal GTK (NUPTK) semua warga sekolah dibuat galon dengan berbagai masalah yang timbul. Disini admin mencoba merangkum Permasalahan dan solusi terkait pertanyaan tentang VerVal GTK sebelum Panduan Resmi VerVal GTK dirilis resmi karena masih dalam tahap Revisi oleh PDSPK. VerValGTK kosong Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut NUPTK ganda Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (menu Merger PTK Duplikat), admin dinas yang eksekusi. Invalid NUPTK Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini : Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya); Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran; Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam; Jika karena salah/belum entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya : jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah ...

Guru Korban Hacker Dapodik Lapor Ke Polisi, Pelaku Terancam Dijerat UU ITE

Image
Bukan main - main dan bukan isapan Jempol belaka, terbukti diduga korban Hacker Dapodik guru SDN 121/VIII Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, merasa telah dirugikan oleh pelaku Hacker yang merusak Dapodik miliknya, akhirnya Melapor ke Polisi. Zamani,S.Pd, selaku korban Hacker Dapodik dengan data dan BB yang dimilikinya, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Rimbo Ulu, Selasa (16/2). ”Benar hari ini kami melapor ke Mapolsek Rimbo Ulu. Namun, menurut saran dari pihak Polsek seharusya melapor ke Mapolres Tebo, karena kasus ini menyangkut undang - undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Makanya besok akan kami lanjutkan melapor ke Mapolres Tebo,” ungkap Zamani,S.Pd, pada Teboonline.com, Selasa (16/2). Kapolsek Rimbo Ulu, IPTU Bambang Sutejo dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan di duga korban Hacker Dapodik pelapor Zamani hari ini sudah melapor ke Polsek Rimbo Ulu. ”Benar, diduga korban Hacker Dapodik atas nama Zamani.S.Pd hari ini bertujuan mela...

RILIS RESMI WEBSITE VERVAL PTK UNTUK PENGAJUAN NUPTK

Image
Pada hari ini admin tim dapodik akan memberikan informasi kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pengelola Dapodik. Secara resmi pada hari ini Website VerVal PTK sudah dapat diakses melalui website : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id  tetapi pada saat ini masih dalam tahap perbaikan data master/data pokok PTK. seperti berikut : Mestinya bertanya-tanya kenapa NUPTK Invalid ?? NUPTK terdiri dari 16 digit, Angka (numeric) jika Penulisan NUPTK kurang Dari 16 digit maka NUPTK dianggap Tidak Valid (Invalid) dan jika NUPTK bukan berbentuk angka (numeric) hal tersebut juga bisa menyebabkan Invalid. Cek terlebih dahulu status NUPTK di  http://gtk.data.kemdikbud.go.id Lalu, jika statusnya AKTIF namun keterangannya masih Invalid, bandingkan kesesuaian Atribut Data antara DAPODIK dengan Arsip NUPTK tersebut, semisal penulisan : Nama (sesuai antara DAPODIK dan ARSIP) Tgl/Tahun Lahir (sesuai antara DAPODIK dan ARSIP) Data yang melekat lainnya Beda Penulisan Nama...

RILIS INFO GTK 2016

Image
INFO GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembar Info GTK ialah fasilitas bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang disediakan oleh Ditjen GTK untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik. Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info GTK tahun 2016. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info GTK http://223.27.144.195:8081/ http://223.27.144.195:8082/ http://223.27.144.195:8083/ http://223.27.144.195:8084/ http://223.27.144.195:8085/ http://223.27.144.195:8086/ Setelah salah satu lama Info GTK di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data Guru dan Tenaga Kependidikan caranya ialah sebagai berikut ini : Untuk jenjang Dikdas dan Dikmen Gunakan UserID dan Password ( Masih menunggu pengambilan data ) yang di masukan melalui aplikasi dapodik.  Untuk meng...

WEBSITE RESMI NUPTK 2016

Image
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Dat...

PERPANJANGAN WAKTU CUT OFF DATA PTK UNTUK ANEKA TUNJANGAN GTK 2016

Image
Sehubungan dengan Telah Rilisnya Dapodik PAUDNI-DIKMAS Versi 2.0 , Dapodik SD-SMP-SLB (Dapodikdas) Versi 4.1.0 , dan Dapodik SMA-SMK (Dapodikmen) Versi 8.3.0 . Ditjen GTK melalui Surat Edaran Nomor 1234/B/PR/2016 Tertanggal 11 Januari 2016 tentang Surat Edaran Penyaluran Aneka Tunjangan Tahun 2016 menghimbau Kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk segera menindak lanjuti : Memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi data-data guru pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dapodik PAUDNI-DIKMAS Versi 2.0 , Dapodik SD-SMP-SLB (Dapodikdas) Versi 4.1.0 , dan Dapodik SMA-SMK (Dapodikmen) Versi 8.3.0 . Terkait dengan aneka tunjangan dimaksud, karena jumlah kuota yang terbatas maka prioritas akan di berikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya valid sesuai  dengan kriteria. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, di beri kewenangan dalam menentukan calon penerima Ane...

PENERBITAN NUPTK BARU TAHUN 2016

Image
Berdasarkan Surat Dirjen GTK Kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal sebagai tindak lanjut dari Penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Guru dan Tenaga Kependidikan serta draf pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016. Disampaikan beberapa hal sebagai berikut : Program dan Kegiatan  dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.  Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, Penerbitan NUPTK menjadi tugas dari  Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan p...

Seleksi Penerimaan Calon Guru SILN Tahun 2016

Image
Kemendikbud per tanggal 31 Desember 2015 telah mengunggah Pengumuman: “Seleksi Penerimaan Calon Guru Sekolah Indonesia di Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun Anggaran 2016”. Informasi terperinci perihal pengumuman tersebut sebagai berikut :  Sumber Resmi : http://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/6d49ab05f3b64d7/93cb37cf561ac2f893107bafcc28b1ca.pdf . Pendaftaran bagi calon pelamar guru Sekolah Indonesia di luar negeri dapat dilakukan pada tanggal 31 Desember 2015 s.d. 15 Januari 2016. Calon pelamar yang berminat mengikuti proses seleksi kualifikasi dapat mengisi formulir pada tautan http://goo.gl/forms/3LSNQ9p01W .  Calon pelamar tidak diperkenankan untuk mengirimkan berkas persyaratan atau dokumen apapun kepada Kemendikbud pada tahapan pendaftaran. Pengumuman lebih lanjut tentang daftar nama pelamar yang dapat mengikuti proses tahapan seleksi berikutnya akan diinformasikan melalui portal kemendikbud pada tanggal 18 Januari 2016. Atas perhatiannya ...

PENYETARAAN JABATAN GURU BUKAN PNS DIKMEN

Image
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui akun twitter @Kemdikbud_RI telah merilis persyaratan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) atau yang dulu biasa disebut dengan Inpasing NonPNS . Adapun syarat untuk penyetaraan Jabatan bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) adalah sebagai berikut : Surat Pengantar dari Kepala Sekolah NUPTK bisa Fotocopy kartu NUPTK atau Lembar dari Padamu Negeri Biodata bisa diakses dari : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/infoptk_dikmen/index.php atau Format bisa disesuaikan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat Ijazah Minimal S1 dan harus dilegalisir Kampus Akreditasi minimal B SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester yang dilegalisir oleh dinas pendidikan setempat Surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Pe...

DAPODIK SMA-SMK SEBAGAI DASAR TUNJANGAN 2016

Image
Dirjen GTK Kemendikbud RI telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik. Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui Dapodik SMA-SMK di website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Dirjen GTK tentang Das...

Prosedur Penerbitan NUPTK Baru 2016

Image
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual. Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016. Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK : Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pdspk-publikasikan-mekanisme-penerbitan-dan-penonaktifan-nuptk/

Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016

Image
Berikut disampaikan : Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ( Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016 ); Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 ( KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP ); Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/ Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 ( KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA ); Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 ( KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK ); Kisi-Kisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 ( Kisi Kisi Ujian Nasional Paket B & C ). SK BNSP Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 : Kisi-Kisi UN Tahun 2016 untuk Paket B dan Paket C : Kisi-Kisi UN Tahun 2016 untuk SMP/MTs : Kisi-Kisi UN Tahun 2016 untuk SMA/MA/SMAK : Kisi-Kisi...

Info GTK

Image
Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan GTK ialah fasilitas bagi guru/GTK yang disediakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk membantu guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data yang telah dikirim melalui aplikasi Dapodik. Berikut ini ialah langkah-langkah cek data untuk melihat Lembar Info GTK tahun 2015. Buka peramban dan ketik salah satu tautan aktif di bawah ini untuk menuju laman Lembar Info GTK http://223.27.144.195:8081 http://223.27.144.195:8082 http://223.27.144.195:8083 http://223.27.144.195:8084 http://223.27.144.195:8085 http://223.27.144.195:8086 http://223.27.144.195:8087 http://223.27.144.195:8088 Setelah salah satu lama info GTK di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/GTK caranya ialah sebagai berikut ini: 1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi     Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum         valid ...

Pedoman PKG

Image
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan un...