Posts

Showing posts with the label Bantuan Kuliah

Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK

Image
Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut : Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru Adapun kelengkapan persyaratan berkas/dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut. Mengisi Biodata  Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung Foto copy ijasah pendidikan terakhir  Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yg S2 wajib harus ada NUPTK SK tugas...