Panduan Persetujuan Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Admin Kemenag Kab/Kota
Selamat sore, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang panduan melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK, berikut ini informasinya A. Panduan Persetujuan Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Admin Kemenag Kab/Kota Setelah Kepala Madrasah/Sekolah menyerahkan formulir Ajuan Verval Keaktifan Kolektif (S25a) , maka selanjutnya admin Kemenag Kab/Kota melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut, Berikut panduan untuk melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK : Pilih Login Admin pada halaman http://simpatika.kemenag.go.id/ Setelah berhasil login, silakan pilih layanan KEMENAG / DISDIK . Selanjutnya, pilih menu Satuan Pendidikan >> Keaktifan Sekolah , kemudian klik tombol Entri Formulir S25a . Pada kotak dialog yang muncul, silakan pilih sekolah ( gunakan fasilitas pencarian jika daftar madrasah/sekolah tidak muncul ), dan isikan Kode formulir yang tertera pada formulir S25a dari kepala madrasah/sekolah bersangkutan. Klik Cek Data Sekolah jika telah...