Panduan Persetujuan Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Admin Kemenag Kab/Kota

Selamat sore, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang panduan melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK, berikut ini informasinya

A. Panduan Persetujuan Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Admin Kemenag Kab/Kota
Setelah Kepala Madrasah/Sekolah menyerahkan formulir Ajuan Verval Keaktifan Kolektif (S25a), maka selanjutnya admin Kemenag Kab/Kota melakukan persetujuan terhadap ajuan tersebut,

Berikut panduan untuk melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK :
  1. Pilih Login Admin pada halaman http://simpatika.kemenag.go.id/
    Klik Login PTK/Admin
  2. Setelah berhasil login, silakan pilih layanan KEMENAG / DISDIK.
  3. Selanjutnya, pilih menu Satuan Pendidikan >> Keaktifan Sekolah, kemudian klik tombol Entri Formulir S25a.
    Entri Formulir S25a
  4. Pada kotak dialog yang muncul, silakan pilih sekolah (gunakan fasilitas pencarian jika daftar madrasah/sekolah tidak muncul), dan isikan Kode formulir yang tertera pada formulir S25a dari kepala madrasah/sekolah bersangkutan. Klik Cek Data Sekolah jika telah sesuai.
    Cek Data Sekolah
  5. Pada tahap selanjutnya, silakan cek data pengajuan, klik Simpan jika telah sesuai.
    Klik Simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data persetujuan keaktifan sekolah. Serahkan tanda bukti tersebut kepada kepala madrasah/sekolah bersangkutan. Berikut contoh formulir Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25b).
    Formulir S25b
  7. Himbau Kepala Madrasah tersebut untuk mencetak kartu digital PTK/PTK nya sebagai tanda keaktifan PTK/PTK pada periode berjalan.
Itulah informasi tentang panduan melakukan persetujuan ajuan keaktifan kolektif PTK, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih telah berkunju7ng ke blog kami