Posts

Showing posts with the label PDSPK

Rilis Aplikasi VerVal PTK v.1.4 dan Calon Penerima NUPTK

Image
Yang terhormat, 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota 3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK 4. Operator Dapodik di seluruh Indonesia  Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada tanggal 18 Nopember 2016 Pusat Data dan Statistik Pendidikan-Kebudayaan (PDSPK) telah merilis Aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga kependidikan v.1.4 yang dapat diakses di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ sebagai tindak lanjut perbaikan di versi sebelumnya. Pada versi.1.4 ini telah aktif data calon penerima NUPTK bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dengan syarat sesuai yang tercantum di Surat dari Ditjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desmber 2015 yang dapat di unduh di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat . Sedangkan prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan NUPTK dapat dilihat di web :  http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme . Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi VerValPTK v.1.4 ada...

Perbaikan NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0**

Image
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK di Seluruh Nusantara Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Menindaklanjuti banyaknya permasalahan mengenai status NUPTK yang Invalid di system VervalPTK ( vervalptk.data.kemdikbud.go.id ), maka saat ini di buka kesempatan untuk dapat memperbaiki data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK guna mendorong percepatan verifikasi dan validasi data NUPTK. Yang diperlu diperhatikan adalah, bahwa kesempatan untuk dapat memperbaiki/mengedit data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** ini hanya = 1 X (SATU KALI), setelah data NUPTK diisi/ubah/edit kemudian di simpan maka akan kembali TERKUNCI. Dan perbaikan data NUPTK ini hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0**. Dihimbau untuk menggunakan kesempatan ini dengan cermat dan bijaksana.  Berikut penjelasan teknis status NUPTK Invalid di VervalPTK dan penanganannya: 1. NUPTK INVALID disebabkan kesalahan input Yang masuk kategori ini adalah: NUPTK salah input/isi di Ap...

WEBSITE RESMI NUPTK 2016

Image
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Dat...

Syarat Pengelola VerVal GTK dan NUPTK Baru 2016

Image
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjen GTK Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal di Tahun 2016 yang dapat diunduh disini . Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut,dibutuh satu orang yang bertanggung jawab sebagai pengelola data VerVal GTK maupun NUPTK dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendididkan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK. Baca Juga Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016 disini . Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PDSPK mengharapkan untuk Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Ditjen GTK untuk menunjuk satu orang pengelola VerVal GTK dan NUPTK yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari pimpinan masing-masing untuk mendaftrakan diri melalui aplikasi SDM-PDSPK dengan memindai dan meng-upload surat penugasan tersebut. Untuk realisasi pendaftaran tersebut maksimal adalah minggu ketiga bulan Januari 2016. Untuk Pendafataran SDM-PD...