Posts

Showing posts with the label Sertifikasi

SYARAT SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016

Image
Dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 yang menggantikan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan disebutkan bahwa : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016. Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun syarat untuk mengikuti sertifikasi Guru adalah : memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap; memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);  terdaftar pada Daftar Pokok Pendid...

Permendikbud 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Image
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi: guru kelas guru mata pelajaran; guru Bimbingan dan Konseling/konselor;  guru pendidikan khusus; atau  guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi. Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan. Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

JUKNIS TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Image
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut : Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Adapun Sasaran Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD adalah sebagai berikut : Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang tela...

DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI GURU 2016

Image
Sertifikasi Guru Tahun 2016 dilakukan dengan jenis pola, yaitu : PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru) Ketentuan PLPG berlaku bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan SG-PPG bagi guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005. Adapun ketentuan dan syarat penetapan peserta sertifkasi guru silahkan dipelajari pada Buku 1. Pedoman Penetepan Peserta Sertifikasi Guru sebagai berikut : Untuk Cek Daftar Peserta silahkan klik masuk ke alamat :  http://sergur.kemdiknas.go.id/ Silahkan Pilih Daftar Calon Peserta seperti berikut : Masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kemudian klik "Cari" seperti gambar berikut : Sehingga tampil Data Pribadi Calon Peserta Sebagai berikut :