JUKNIS TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut :

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Adapun Sasaran Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD adalah sebagai berikut :
Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. 
Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. 

Sedangkan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD sebagaimana tertuang dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 yang dapat di unduh di sini.