Posts

Showing posts with the label NUPTK

Rilis Aplikasi VerVal PTK v.1.4 dan Calon Penerima NUPTK

Image
Yang terhormat, 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota 3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK 4. Operator Dapodik di seluruh Indonesia  Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pada tanggal 18 Nopember 2016 Pusat Data dan Statistik Pendidikan-Kebudayaan (PDSPK) telah merilis Aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga kependidikan v.1.4 yang dapat diakses di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ sebagai tindak lanjut perbaikan di versi sebelumnya. Pada versi.1.4 ini telah aktif data calon penerima NUPTK bagi PTK yang belum memiliki NUPTK dengan syarat sesuai yang tercantum di Surat dari Ditjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desmber 2015 yang dapat di unduh di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat . Sedangkan prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan NUPTK dapat dilihat di web :  http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme . Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi VerValPTK v.1.4 ada...

Perbaikan NUPTK pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0**

Image
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik SMA-SMK di Seluruh Nusantara Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Menindaklanjuti banyaknya permasalahan mengenai status NUPTK yang Invalid di system VervalPTK ( vervalptk.data.kemdikbud.go.id ), maka saat ini di buka kesempatan untuk dapat memperbaiki data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK guna mendorong percepatan verifikasi dan validasi data NUPTK. Yang diperlu diperhatikan adalah, bahwa kesempatan untuk dapat memperbaiki/mengedit data NUPTK melalui Aplikasi Dapodik SMA-SMK 8.4.0** ini hanya = 1 X (SATU KALI), setelah data NUPTK diisi/ubah/edit kemudian di simpan maka akan kembali TERKUNCI. Dan perbaikan data NUPTK ini hanya dapat dilakukan pada Aplikasi Dapodik SMA-SMK versi 8.4.0**. Dihimbau untuk menggunakan kesempatan ini dengan cermat dan bijaksana.  Berikut penjelasan teknis status NUPTK Invalid di VervalPTK dan penanganannya: 1. NUPTK INVALID disebabkan kesalahan input Yang masuk kategori ini adalah: NUPTK salah input/isi di Ap...

Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar

Image
Pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk :  Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaikbaiknya. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.  Untuk kelancaran pelaksanaan program insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS. Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut :  Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;  Guru bukan PNS di sat...

Mari Pahami Dan Sukseskan VervalPTK

Image
Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodikmen di Seluruh Nusantara Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Program-program di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sangat memerlukan dukungan data yang valid dan up to date, oleh karenanya Dapodik sebagai sumber data untuk program-program tersebut harus diisi dengan lengkap, benar, dan senantiasa dilakukan pemutakhiran data. Untuk mendukung dan mendapatkan data yang valid maka secara teknis Dapodik menerapkan identitas tunggal pada setiap entitas, baik satuan pendidikan, peserta didik, maupun guru dan tenaga kependidikan. Khususnya untuk guru dan tenaga kependidikan identitasnya adalah menggunakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan NUPTK. Dimana NUPTK digunakan untuk mengidentifikasi setiap individu guru dan tenaga kependidikan yang ada di setiap sekolah/satuan pendidikan di seluruh Indonesia. NUPTK juga digunakan untuk identifikasi guru dan tenaga kependidikan pada program-program/transaksi di Kementerian Pend...

PERTANYAAN SEPUTAR VERVALGTK

Image
Setelah rilisnya Website VerVal GTK (NUPTK) semua warga sekolah dibuat galon dengan berbagai masalah yang timbul. Disini admin mencoba merangkum Permasalahan dan solusi terkait pertanyaan tentang VerVal GTK sebelum Panduan Resmi VerVal GTK dirilis resmi karena masih dalam tahap Revisi oleh PDSPK. VerValGTK kosong Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut NUPTK ganda Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (menu Merger PTK Duplikat), admin dinas yang eksekusi. Invalid NUPTK Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini : Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya); Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran; Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam; Jika karena salah/belum entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya : jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah ...

RILIS RESMI WEBSITE VERVAL PTK UNTUK PENGAJUAN NUPTK

Image
Pada hari ini admin tim dapodik akan memberikan informasi kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pengelola Dapodik. Secara resmi pada hari ini Website VerVal PTK sudah dapat diakses melalui website : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id  tetapi pada saat ini masih dalam tahap perbaikan data master/data pokok PTK. seperti berikut : Mestinya bertanya-tanya kenapa NUPTK Invalid ?? NUPTK terdiri dari 16 digit, Angka (numeric) jika Penulisan NUPTK kurang Dari 16 digit maka NUPTK dianggap Tidak Valid (Invalid) dan jika NUPTK bukan berbentuk angka (numeric) hal tersebut juga bisa menyebabkan Invalid. Cek terlebih dahulu status NUPTK di  http://gtk.data.kemdikbud.go.id Lalu, jika statusnya AKTIF namun keterangannya masih Invalid, bandingkan kesesuaian Atribut Data antara DAPODIK dengan Arsip NUPTK tersebut, semisal penulisan : Nama (sesuai antara DAPODIK dan ARSIP) Tgl/Tahun Lahir (sesuai antara DAPODIK dan ARSIP) Data yang melekat lainnya Beda Penulisan Nama...

Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

Image
TUJUAN Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.  Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan. TUGAS PDSPK memiliki tugas untuk : Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan;  Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas pendidikan;  Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data;  Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampu...

WEBSITE RESMI NUPTK 2016

Image
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Dat...

Syarat Pengelola VerVal GTK dan NUPTK Baru 2016

Image
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ditjen GTK Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal di Tahun 2016 yang dapat diunduh disini . Sebagai kelengkapan operasional dalam mekanisme tersebut,dibutuh satu orang yang bertanggung jawab sebagai pengelola data VerVal GTK maupun NUPTK dari Satuan Pendidikan, Dinas Pendididkan Kab/Kota, sampai dengan Ditjen GTK. Baca Juga Syarat Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2016 disini . Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PDSPK mengharapkan untuk Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan Ditjen GTK untuk menunjuk satu orang pengelola VerVal GTK dan NUPTK yang dibuktikan dengan Surat Tugas dari pimpinan masing-masing untuk mendaftrakan diri melalui aplikasi SDM-PDSPK dengan memindai dan meng-upload surat penugasan tersebut. Untuk realisasi pendaftaran tersebut maksimal adalah minggu ketiga bulan Januari 2016. Untuk Pendafataran SDM-PD...

PENERBITAN NUPTK BARU TAHUN 2016

Image
Berdasarkan Surat Dirjen GTK Kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal sebagai tindak lanjut dari Penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Guru dan Tenaga Kependidikan serta draf pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016. Disampaikan beberapa hal sebagai berikut : Program dan Kegiatan  dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.  Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, Penerbitan NUPTK menjadi tugas dari  Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan p...

PENYETARAAN JABATAN GURU BUKAN PNS DIKMEN

Image
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui akun twitter @Kemdikbud_RI telah merilis persyaratan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) atau yang dulu biasa disebut dengan Inpasing NonPNS . Adapun syarat untuk penyetaraan Jabatan bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) adalah sebagai berikut : Surat Pengantar dari Kepala Sekolah NUPTK bisa Fotocopy kartu NUPTK atau Lembar dari Padamu Negeri Biodata bisa diakses dari : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/infoptk_dikmen/index.php atau Format bisa disesuaikan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat Ijazah Minimal S1 dan harus dilegalisir Kampus Akreditasi minimal B SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester yang dilegalisir oleh dinas pendidikan setempat Surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Pe...

Prosedur Penerbitan NUPTK Baru 2016

Image
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual. Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016. Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK : Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pdspk-publikasikan-mekanisme-penerbitan-dan-penonaktifan-nuptk/