PENYETARAAN JABATAN GURU BUKAN PNS DIKMEN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui akun twitter @Kemdikbud_RI telah merilis persyaratan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) atau yang dulu biasa disebut dengan Inpasing NonPNS. Adapun syarat untuk penyetaraan Jabatan bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) adalah sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
- NUPTK bisa Fotocopy kartu NUPTK atau Lembar dari Padamu Negeri
- Biodata bisa diakses dari :
- http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/infoptk_dikmen/index.phpatau Format bisa disesuaikan
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat
- Ijazah Minimal S1 dan harus dilegalisir Kampus Akreditasi minimal B
- SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester yang dilegalisir oleh dinas pendidikan setempat
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir.
- SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel (Jika Ada)
- Fotocopy sertifikat Pendidik (Jika Ada)
- NRG (Jika Ada)
Berkas dikirim melalui Via :
PO BOX 1050 JKS 12010
u.p. Direktur Pembinaan Guru Dikmen
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Catatan :
- Status CETAK merupakan status Draf PAK (Penilaian Angka Kredit) dan belum ada SK Penyetaraan
- Berkas Usulan yang tidak lengkap harus mengirimkan semua berkas kembali danj dikirim melalui PO BOX 1050 JKS 12010
- untuk mempermudah identifikasi berkas usulan diharapkan menggunakan stopmap :
- Jawa Barat : Kuning
- Jawa Tengah dan Timur : Merah
- Sumatera : Hijau
- DKI Jakarta : Biru
- Lainnya : Pink
Direktorat Pembinaan PTK Terkait, tidak menerima berkas pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok.
Sumber informasi resmi silahkan klik @Kemdikbud_RI