Posts

Showing posts with the label Sertifikasi Guru

SYARAT SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016

Image
Dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 yang menggantikan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan disebutkan bahwa : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016. Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun syarat untuk mengikuti sertifikasi Guru adalah : memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV); berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap; memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);  terdaftar pada Daftar Pokok Pendid...

Permendikbud 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Image
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi: guru kelas guru mata pelajaran; guru Bimbingan dan Konseling/konselor;  guru pendidikan khusus; atau  guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi. Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan menggunakan program aplikasi yang dikembangkan. Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.