Percepatan Pendataan dan Pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan 2016

Hingga 13 Desember 2016, belum semua penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menerima manfaat kartu tersebut. Hal itu terjadi karena banyak orang tua peserta didik belum melapor ke sekolah. Guna mengentaskan persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia. Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu. Pertama , Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua , Kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar...