Posts

Showing posts with the label Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan

Informasi Penambahan Waktu Cut Off Pengisian Instrumen Aplikasi PMP

Image
Yang Terhormat : 1. Kepala LPMP 2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota 4. Pengawas Sekolah 5. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK 6. Operator Sekolah di seluruh Indonesia Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasinya dalam mengisi data instrumen di Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Mengingat integrasi PMP dengan Dapodik yang prosesnya relatif masih baru, sampai saat ini masih sangat banyak ditemukan kendala di lapangan seputar Apliasi PMP baik dari segi pengisian instrumen, pengiriman data, maupun kendala infrastruktur yang ada. Di sisi lain, waktu yang disediakan untuk pengisian instrumen Aplikasi PMP sangatlah terbatas. Maka, kami menyampaikan bahwa waktu Cut Off akan ditambah selama 20 hari sehingga Batas Cutt Off yang baru adalah tanggal 20 November 2016 . Dalam waktu tersebut kami mengharapkan kepada sekolah yang belum mengirimkan datany...

Petunjuk Singkat SIM PMP Ditjen Dikdasmen

Image
Petunjuk Singkat Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Mutu Pendidikan (SIM PMP Ditjen Dikdasmen - Terkoneksi Dapodik) Aplikasi PMP Ditjen Dikdasmen dapat diunduh disini . Manual Aplikasi PMP dapat diunduh disini . Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) - Versi Revisi dapat diunduh disini . Baca Juga :  Rilis Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Rilis Aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

Image
Aplikasi PMP adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang. Dengan menginput data dan mengirimkan data melalui perangkat lunak ini berarti anda telah sepakat untuk mengirimkan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa. Segala pelanggaran...