Posts

Showing posts with the label Bantuan bagi Guru

JUKNIS TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Image
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut : Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Adapun Sasaran Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD adalah sebagai berikut : Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang tela...

Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar

Image
Pemberian insentif kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Secara khusus pemberian insentif kepada GBPNS bertujuan untuk :  Memotivasi GBPNS untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja secara profesional dalam melaksanakan tugas di sekolah. Mendorong GBPNS untuk fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi peserta didiknya dengan sebaikbaiknya. Memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan GBPNS.  Untuk kelancaran pelaksanaan program insentif tersebut perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS. Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut :  Terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;  Guru bukan PNS di sat...