Posts

Showing posts with the label Tunjangan

JUKNIS TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Image
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan sebagai berikut : Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Adapun Sasaran Penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi PNSD adalah sebagai berikut : Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang tela...

PERPANJANGAN WAKTU CUT OFF DATA PTK UNTUK ANEKA TUNJANGAN GTK 2016

Image
Sehubungan dengan Telah Rilisnya Dapodik PAUDNI-DIKMAS Versi 2.0 , Dapodik SD-SMP-SLB (Dapodikdas) Versi 4.1.0 , dan Dapodik SMA-SMK (Dapodikmen) Versi 8.3.0 . Ditjen GTK melalui Surat Edaran Nomor 1234/B/PR/2016 Tertanggal 11 Januari 2016 tentang Surat Edaran Penyaluran Aneka Tunjangan Tahun 2016 menghimbau Kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk segera menindak lanjuti : Memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi data-data guru pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dapodik PAUDNI-DIKMAS Versi 2.0 , Dapodik SD-SMP-SLB (Dapodikdas) Versi 4.1.0 , dan Dapodik SMA-SMK (Dapodikmen) Versi 8.3.0 . Terkait dengan aneka tunjangan dimaksud, karena jumlah kuota yang terbatas maka prioritas akan di berikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya valid sesuai  dengan kriteria. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, di beri kewenangan dalam menentukan calon penerima Ane...

PENYETARAAN JABATAN GURU BUKAN PNS DIKMEN

Image
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui akun twitter @Kemdikbud_RI telah merilis persyaratan Penyetaraan Jabatan Bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) atau yang dulu biasa disebut dengan Inpasing NonPNS . Adapun syarat untuk penyetaraan Jabatan bagi Guru Bukan PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) adalah sebagai berikut : Surat Pengantar dari Kepala Sekolah NUPTK bisa Fotocopy kartu NUPTK atau Lembar dari Padamu Negeri Biodata bisa diakses dari : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/infoptk_dikmen/index.php atau Format bisa disesuaikan SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat Ijazah Minimal S1 dan harus dilegalisir Kampus Akreditasi minimal B SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester yang dilegalisir oleh dinas pendidikan setempat Surat keterangan dari Kepala Sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir. SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Pe...

DAPODIK SMA-SMK SEBAGAI DASAR TUNJANGAN 2016

Image
Dirjen GTK Kemendikbud RI telah menerbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor: 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen. Isi Pokok Surat Edaran Nomor : 14351/B4/PTK/2015 Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016/2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK (Arsip Data Komputer) tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik. Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui Dapodik SMA-SMK di website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016. Demikian informasi mengenai surat edaran resmi Dirjen GTK tentang Das...

Data Guru Bersertifikat Masih Invalid

Berikut adalah data Guru yang bersertefikat pendidik tetapi masih Invalid di Info GTK. Silahkan detail dapat diunduh disini .

Cut Off Pengambilan Data Dapodik SMA SMK untuk Aneka Tunjangan Triwulan IV

Image
Batas Waktu Pengambilan Data dari Dapodik SMA-SMK untuk Aneka Tunjangan Triwulan IV Tahun 2015 Yang terhormat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Kepala Sekolah SMA/SMK/SPK  Operator Dapodikmen  di seluruh Indonesia Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Menidaklanjuti koordinasi tim Dapodik SMA-SMK dengan Direktorat Pembinaan Guru Dikmen tentang pemanfaatan Data Dapodik untuk kebutuhan aneka tunjangan guru dikmen pada triwulan IV (empat) tahun 2015 serta sesuai dengan surat Direktur Pembinaan Guru Dikmen nomor 11808/B4.4/LL/2015 tanggal 12 Oktober 2015 tentang Pemberitahuan Pembayaran Aneka Tunjangan maka perlu adanya batas waktu pengambilan data dapodik SMA-SMK pada tanggal 30 November 2015 (sesuai dengan hitung mundur yang ada di web dapo.dikmen.kemdikbud.go.id). Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan sosialisasi akan keleng...