Posts

Showing posts with the label Panduan Persetujuan Mutasi PTK

Panduan Cara Menyetujui Ajuan Mutasi Keluar PTK

Image
Selamat pagi, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang panduan persetujuan mutasi PTK keluar, berikut ini informasinya A. Persetujuan Mutasi PTK - Mutasi Keluar Prosedur ini dijalankan oleh Admin Kemenag Kab/Kota bila terdapat PTK yang ingin mengajukan Mutasi Keluar, berikut panduan singkat cara menyetujui ajuan mutasi keluar PTK : Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin . Isi ID dan Password login Anda dan pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA . Ke menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih menu MUTASI & NON AKTIF lalu klik ENTRI FORMULIR SM01 . Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak Ajuan Mutasi oleh PTK Cek data PTK dengan dengan mengisi PegID/NUPTK dan kode formulir yang tertera pada lembar surat SM01, lalu klik CEK DATA PTK . Konfirmasi data PTK tersebut, jika sudah sesuai klik SIMPAN. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Keluar. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti P...

Panduan Cara Menyetujui Ajuan Mutasi Masuk PTK

Image
Selamat pagi, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang panduan persetujuan mutasi PTK masuk, berikut ini informasinya A. Persetujuan Mutasi PTK – Mutasi Masuk Persetujuan Pindah Datang dilakukan setelah PTK menyerahkan Formulir SM02. Formulir tersebut diperoleh PTK dari Admin Kemenag Kab/Kota dari wilayah sekolah asal. Berikut langkah-langkah untuk menyetujui Mutasi masuk / pindah datang : Login sebagai Admin melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ . Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA . Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Mutasi & Non Aktif >> Entri Formulir SM02 . Entri PegID/NUPTK beserta kode formulir yang tertera pada formulir SM02 . Klik Simpan untuk menyetujui mutasi masuk/pindah datang. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Datang. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang melalui tombol Cetak . Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersa...