Panduan Cara Menyetujui Ajuan Mutasi Keluar PTK

Selamat pagi, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang panduan persetujuan mutasi PTK keluar, berikut ini informasinya

A. Persetujuan Mutasi PTK - Mutasi Keluar
Prosedur ini dijalankan oleh Admin Kemenag Kab/Kota bila terdapat PTK yang ingin mengajukan Mutasi Keluar, berikut panduan singkat cara menyetujui ajuan mutasi keluar PTK :
  1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
  2. Isi ID dan Password login Anda dan pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA.
  3. Ke menu PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN dan pilih menu MUTASI & NON AKTIF lalu klik ENTRI FORMULIR SM01. Formulir SM01 diperoleh dari hasil cetak Ajuan Mutasi oleh PTK
    Entri Formulir SM01
  4. Cek data PTK dengan dengan mengisi PegID/NUPTK dan kode formulir yang tertera pada lembar surat SM01, lalu klik CEK DATA PTK.
    Cek data PTK
  5. Konfirmasi data PTK tersebut, jika sudah sesuai klik SIMPAN.
    Klik Simpan
  6. Aplikasi berhasil menyimpan data Persetujuan Pindah Keluar. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pindah Keluar dengan klik tombol Cetak. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan untuk diserahkan ke Kemenag tujuan.
  7. Berikut contoh SURAT PENGANTAR MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM02)
    Formulir SM02
Itulah informasi tentang panduan persetujuan mutasi PTK keluar, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami