Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016


Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB
5. Kepala SKB, PKBM, LKP
6. Operator Dapodik



Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dalam rangka mendorong percepatan pelaporan dan penyaluran Dana KIP Tahun 2016, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016.

Disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai akhir September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan memandang perlu untuk dilakukan upaya untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017. Oleh karenya melalui surat edaran ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mohon bantuan kepada seluruh stake holder pendidikan (sebagaimana yang tertuju dalam surat edaran) untuk:
  1. Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat penerima kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) agar dilaporkan secara on line melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip;
  2. Membantu anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2016.
  3. Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, yaitu BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP Tahun 2016 oleh Kemedikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,


Admin Dapodik

Surat Edaran Percepatan Pelaporan KIP