Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

TUJUAN

  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. 
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.




TUGAS

PDSPK memiliki tugas untuk :
  1. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan; 
  2. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas
  3. pendidikan; 
  4. Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang
  5. dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data; 
  6. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator; 
  7. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik dan
  8. mengevaluasi pemenuhan standar tersebut; 
  9. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; dan  
  10. Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas dan efisien. 
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal; 
  2. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini
  3. dan pendidikan masyarakat; 
  4. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien; 
  5. Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
  6. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan 
  7. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas
  8. pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya. 

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada
  2. Direktorat Jenderal; 
  3. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar dan
  4. pendidikan menengah; 
  5. Membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data yang cepat dan efisien; 
  6. Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; 
  7. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
  8. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas
  9. pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya. 

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta didik dan akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online. 

Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
  2. Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon I  terkait; dan
  3. Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
  3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
  5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik; 
  6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan  
  7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah; 
  8. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan  
  9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Satuan pendidikan mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
  2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;dan 
  4. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
Berikut adalah Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Untuk Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) silahkan klik disini