Guru Korban Hacker Dapodik Lapor Ke Polisi, Pelaku Terancam Dijerat UU ITE

Bukan main - main dan bukan isapan Jempol belaka, terbukti diduga korban Hacker Dapodik guru SDN 121/VIII Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, merasa telah dirugikan oleh pelaku Hacker yang merusak Dapodik miliknya, akhirnya Melapor ke Polisi.

Zamani,S.Pd, selaku korban Hacker Dapodik dengan data dan BB yang dimilikinya, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek Rimbo Ulu, Selasa (16/2).

”Benar hari ini kami melapor ke Mapolsek Rimbo Ulu. Namun, menurut saran dari pihak Polsek seharusya melapor ke Mapolres Tebo, karena kasus ini menyangkut undang - undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Makanya besok akan kami lanjutkan melapor ke Mapolres Tebo,” ungkap Zamani,S.Pd, pada Teboonline.com, Selasa (16/2).

Kapolsek Rimbo Ulu, IPTU Bambang Sutejo dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan di duga korban Hacker Dapodik pelapor Zamani hari ini sudah melapor ke Polsek Rimbo Ulu.

”Benar, diduga korban Hacker Dapodik atas nama Zamani.S.Pd hari ini bertujuan melapor ke Polsek. Namun, kita arahkan korban melapor ke Polres Tebo, mengingat ini kan menyangkut UU ITE, ranahnya harus ke Polres Tebo," jelas IPTU Bambang Sutejo, Kapolsek Rimbo Ulu.

Diketahui, Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah ketentuan yang berlaku, untuk setiap orang yang melakukan perbuataan hukum sebagaimana diatur dalam undang -undang ini, baik yang berada diwilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia. 

Dan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunkan Komputer, Jaringan Komputer atau Media Elektronik lainnya. (Tim)

Informasi ini di Copas dari :
http://www.teboonline.com/2016/02/guru-korban-hacker-dapodik-lapor-ke.html