Prosedur Baru Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)

Selamat siang, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang mutasi sekolah PTK naungan kemendikbud ke madrasah naungan kemenag, untuk mempermudah PTK yang akan melakukan mutasi induknya, berikut ini informasinya

A. Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.

Berikut ini adalah prosedur baru Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) :
  1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah  PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat bagian mutasi PTK.
  2. Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
  3. Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi Masuk PTK.
  4. PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.
Itulah informasi tentang mutasi sekolah PTK naungan kemendikbud ke madrasah naungan kemenag, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami