Prosedur Baru Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan)
Selamat siang, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang mutasi madrasah PTK naungan kemenag ke sekolah naungan kemendikbud, untuk mempermudah PTK yang akan melakukan mutasi induknya, berikut ini informasinya
A. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan)
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) :
- Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.
- Ajukan mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK.
- Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar.
- Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
- Berikut contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud.
Itulah informasi tentang mutasi madrasah PTK naungan kemenag ke sekolah naungan kemendikbud, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami