Panduan Singkat Registrasi PTK Baru (Verval PTK Lv 2)

Selamat pagi, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai registrasi PTK baru Lv 2. berikut ini informasinya

A. Registrasi PTK Baru (Verval PTK Lv 2)
Registrasi PTK Level 2 dilakukan oleh Admin Madrasah/Sekolah setelah pemilik PegID melengkapi Data Rinci . Registrasi PTK Level 2 merupakan proses akhir Registrasi PTK di tingkat Madrasah/Sekolah.
Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Madrasah/Sekolah maupun di lokasi Mapenda Kab/Kota, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di SIMPATIKA berdasar NUPTK / PegID yang tertera di surat. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Admin Kemenag Kab/Kota setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan
Diagram Alur Verval PTK lv 2
Berikut panduan singkat cara melakukan Registrasi PTK Level 2 :
  1. Buka layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, Pilih Login PTK/Admin.
    Klik Login PTK/Admin
  2. Masukan ID dan Password login Admin/Operator Madrasah/Sekolah Anda.
    Form Login
  3. Pilih SIMPATIKA SEKOLAH.
    Pilih layanan Simpatika Sekolah
  4. Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK, pilih bagian Registrasi PTK Level 2 dan klik tombol Entri Formulir S03.
    Klik Entri Formulir S03
  5. Pilih PTK dari daftar.
    Pilih PTK
  6. Cek Kembali Biodata Diri PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
    Cek kembali
  7. Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
    Periksa dan Klik Lanjut
  8. Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya. Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
    Klik Simpan
  9. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Berkas PTK. Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
    Formulir S05a
    Formulir S07a
  10. Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Kemenag Kab/Kota setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. (Lihat bagian panduan persetujuan Pakta Integritas PTK oleh Admin Kemenag Kab/Kota).
Itulah informasi mengenai registrasi PTK baru Lv 2, semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda terkait dengan alur dan langkah-langkah melakukan registrasi PTK baru. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami