Panduan Persetujuan Akun Madrasah/Sekolah Baru oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi

Selamat siang, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang persetujuan akun madrasah/sekolah baru, berikut ini informasinya


A. Persetujuan Akun Madrasah / Sekolah Baru oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi
Fasilitas ini digunakan untuk menyetujui Ajuan Akun Madrasah/Sekolah Baru dari Admin Kemenag Kab/Kota jika ada madrasah/sekolah di wilayah naungan instansi Anda belum teridentifikasi atau terdaftar di sistem SIMPATIKA.

Berikut inia adalah langkah singkat untuk menyetujui ajuan akun madrasah/sekolah baru :
  1. Lakukan akses simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih login PTK/Admin.
  2. Kemudian masukan ID dan Password login Anda.
  3. Selanjutnya pilih Layanan SIMPATIKA KANWIL.
    Pilih Layanan Simpatika Kanwil
  4. Pada dasbor SIMPATIKA KANWIL, pilih menu Satuan Pendidikan >>Akun Sekolah Baru dan pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah.
    Pilih Persetujuan Pengajuan Akun Sekolah
  5. Setelah itu akan ditampilkan Daftar Pengajuan Akun Sekolah Baru, pilih nama madrasah/sekolah dari daftar, kemudian klik tombol segitiga terbalik seperti pada gambar dibawah ini. Klik Setujui Pengajuan Akun.
    Klik Setujui Pengajuan akun
  6. Klik Simpan pada halaman Aproval Pengajuan Akun Sekolah.
    Klik Simpan
  7. Cetak Tanda Bukti Persetujuan Akun Sekolah Baru yang didalamnya terdapat Kode Aktivasi Sekolah.
    Surat Pemberitahuan Akses Layanan
Itulah informasi tentang persetujuan akun madrasah/sekolah baru, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami