Panduan Mengaktifkan Kembali Pengawas Madrasah yang Diblokir oleh Sistem

Selamat pagi pada penulisan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai  panduan singkat untuk mengaktifkan kembali pengawas madrasah yang diblokir oleh sistem, berikut ini panduan singkatnya

A. Panduan Mengaktifkan Pengawas Madrasah yang Diblokir oleh Sistem

Akun PTK Pengawas Anda di blokir oleh Sistem seperti ini?
Notifikasi Akun diblokir sistem
Bila ditemukan kendala seperti di atas, segera hubungi Instansi Induk tempat Anda bernaung. Prosedur ini dilakukan oleh admin Mapenda/Dinas tempat Anda bernaung. Pelaporan ini ditujukan untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang terblokir secara otomatis oleh sistem. Blokir terjadi karena Pengawas terindikasi belum melakukan Keaktifan selama 2 semester terakhir secara berturut.

Berikut ini panduan singkat untuk mengaktifkan kembali Pengawas yang diblokir oleh sistem :
  1. Lakukan login sebagai Admin Kemenag Kab/Kota pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
    Login PTK/Admin
  2. Kemudian masukan UserID dan Password akun Admin/Operator Kemenag Anda.
    Form Login
  3. Jika berhasil login, Pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA.
    Pilih Layanan SIMPATIKA MAPENDA
  4. Pada menu Pendidik & Tenaga Kependidikan, pilih menu Mutasi & Non aktif >> Pengaktifan PTK belum Verval (Terblokir oleh Sistem) >> Laporkan PTK Aktif
    Klik Laporkan PTK Aktif
  5. Akan muncul daftar PTK Pengawas yang belum melakukan keaktifan. Pilih PTK / Pengawas yang akan diaktifkan.
    Pilih PTK/Pengawas
  6. Lakukan cek data PTK, jika sudah sesuai klik Simpan
    Cek dan Simpan
  7. Aplikasi berhasil menyimpan data Pengajuan Aktif PTK. Selanjutnya Anda dapat menginformasikan kepada PTK untuk login kembali ke layanan SIMPATIKA. PTK diwajibkan melakukan Keaktifan di semester berjalan.
Itulah informmasi mengenai panduan singkat untuk mengaktifkan kembali pengawas madrasah yang diblokir oleh sistem, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami