Panduan Kelola Penempatan Kepala Madrasah/Sekolah Baru Induk/Non-Induk
Selamat siang, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai kelola penempatan kepala madrasah/sekolah baru induk/non-induk, berikut ini informasinya
A. Kelola Kepala Madrasah/Sekolah – Penempatan Kepala Madrasah/Sekolah Baru Induk/Non-Induk
Kelola Kepala Madrasah/Sekolah merupakan fitur layanan yang diberikan untuk Admin Kemenag Kab/Kota guna melakukan manajemen data Kepala Madrasah/Sekolah yang ada pada lingkup Kemenag Kota / Kabupaten.
Berikut ini adalah panduan untuk Penempatan Kepala Madrasah/Sekolah Baru :
- Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Kemenag Kab/Kota Anda.
- Kemudian pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA.
- Selanjutnya pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah

- Pilih sekolah dimana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. kemudian klik Tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.

- Langkah terakhir adalah isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data dan klik Simpan jika sudah benar.

- Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Admin Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar .

Itulah informasi mengenai kelola penempatan kepala madrasah/sekolah baru induk/non-induk, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami