Panduan Cara Cetak Formulir S08 Sebagai Bukti PTK Aktif

Selamat pagi, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti integritas registrasi PTK baru,berikut ini informasinya

A. Pemeriksaan Fakta Integritas Registrasi PTK Baru Oleh Admin Kemenag Kab/Kota 
Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode berlangsung. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode tersebut. Perhatikan Alur berikut, Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Kemenag Kota/Kabupaten, setelah menerima Pakta Integritas ( S07a/ S07b / S07c ) dari PTK. Setelah memeriksa kelengkapan Pakta yang diserahkan PTK, petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas PTK ( S08a / S08b ) kepada PTK, dan mengarsip berkas yang diserahkan PTK.

Berikut ini diagram Alur penerimaan fakta integritas PTK

Alur penerimaan pakta integritas PTK

Berikut ini panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK 
  1. Lakukan akses ke simpatika.kemenag.go.id dan pilih bagian Login PTK/Admin.
  2. Kemudian masukan ID dan Password login Anda
  3. Setelah memasukan ID dan Password anda selanjutnya pilih layanan SIMPATIKA MAPENDA.
    Pilih Laynan Simpatika Mapenda
  4. Selanjutnya pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, kemudian klik tombol Entri Formulir S07a/b/c.
    Entri Formulir S07a/b/c
  5. Masukan PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek PTK.
    Masukan NUPTK/PegID
  6. Konfirmasi data pegawai, jika sudah benar klik Simpan.
    Klik Simpan
  7. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.
    Formulir S08
Itulah informasi tentang panduan singkat cara cetak Formulir S08 sebagai bukti integritas registrasi PTK baru