Panduan Blokir dan Buka Blokir Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah

Selamat siang, dalam kesempatan kali ini, admin akan membagikan informasi tentang panduan singkat melakukan blokir atau membuka blokir akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah, berikut ini panduan singkatnya

A. Blokir dan Buka Blokir Akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah
Untuk dapat melakukan blokir atau buka blokir akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah, Anda terlebih dahulu diharuskan login menggunakan akun Institusi Sekolah (akun yang menggunakan nomor SIAP ID / NPSN).

Berikut ini adalah panduan singkat tentang cara melakukan blokir atau buka blokir akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah :
  1. Login sebagai Admin Institusi Sekolah melalui http://simpatika.kemenag.go.id/
    Login PTK/Admin
  2. Setelah login, pada Layanan SIMPATIKA, klik AKUN INTITUSI
    Klik Akun Institusi
  3. Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin atau Daftar Anggota Grup Operator.
    Klik Daftar anggota grup admin
  4. Untuk memblokir Admin / Operator Sekolah klik pada Blokir Akun Admin (PERHATIKAN GAMBAR).
     Klik Blokir Akun Admin
  5. Untuk Buka Blokir akun Admin / Operator Sekolah klik pada Aktifkan Akun Admin (PERHATIKAN GAMBAR).
    Klik Aktifkan Akun Admin
Itulah informasi tentang panduan singkat melakukan blokir atau membuka blokir akun Admin/Operator Madrasah/Sekolah semoga bisa bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke blog kami