Prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
Selamat pagi, dalam kesempatan kali ini, admin akan bagikan panduan bagaimana prosedur proses mutasi PTK dari sekolah naungan Kemendikbud seperti PAUD/TK, SD, SMP, SMA/SMK ke madrasah naungan Kemenag seperti RA, MI, MTs, MA, maupun MAK dan sederajat.
A. Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan melakukan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.
Berikut ini adalah prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) :
- Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya sendiri, lihat bagian mutasi PTK.
- Kemudian, PTK yang akan mengajukan mutasi tersebut dapat langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
- Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi Masuk PTK.
- PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.

Itulah informasi mengenai prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag. semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda terkait dengan Mutasi Sekolah PTK ke Madrasah (lintas naungan). terima kasih telah berkunjung ke blog kami