Prosedur Mutasi PTK Madrasah Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan)
Selamat pagi, dalam kesempatan kali ini, admin akan bagikan panduan bagaimana prosedur proses mutasi PTK dari Madrasah naungan Kemenag seperti RA, MI, MTs, MA maupun MAK ke Sekolah naungan Kemendikbud seperti PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK
A. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan)
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan
Berikut ini adalah prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) :
- Langkah pertama adalah lakukan Login sebagai PTK/Admin pada situs http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.
- Kemudian ajukan mutasi ke intansi tujuan, dan lihat panduan mutasi PTK.
- Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar.
- Kemudian, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) dengan langsung tanpa harus melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
- Berikut ini adalah contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud.

Itulah informasi mengenai prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud. semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda terkait dengan Mutasi Madrasah PTK ke Sekolah (lintas naungan). Terima kasih telah berkunjung ke blog kami