Panduan tentang Ajuan Keaktifan Kolektif PTK (S25a) oleh Kepala Madrasah/Sekolah

Selamat sore, pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua pengunjung setia blog kami tentang panduan singkat  ajuan keaktifan kolektif (S25a) oleh kepala madrasah berikut ini

Untuk memberikan informasi terkait ajuan keaktifan secara kolektif

A. Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) oleh Kepala Madrasah
Sebelum melakukan ajuan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), perhatikanlah  hal-hal berikut ini:
  1. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning). 
  2. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan 
  3. Kemudian cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki Kepala Madrasah/Sekolah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah/Sekolah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag Kab/Kota setempat. 
  4. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Kemenag Kab/Kota. 
  5. Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a. 
  6. Setelah Admin Kemenag Kab/Kota menyetujui (S25b) maka setiap PTK dapat mencetak Kartu Digital PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login PTK masing-masing. 
  7. Setelah Admin Kemenag Kab/Kota menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Berikut ini adalah Panduan singkat mengenai ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah/Sekolah :
  1. Langkah pertama adalah pilih Login PTK pada http://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Setelah berhasil kemudian lakukan login, pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
  3. Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan data status keaktifan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan prasyarat untuk melakukan ajuan verval keaktifan. 
  4. Kemudian jika prasyarat telah terpenuhi (Centang Hijau), lalu klik Ajukan Verval.
    Klik ajukan Verval
  5. PTK Berhasil Diaktifkan untuk periode berjalan & Ajuan Keaktifan PTK Madrasah/Sekolah Anda telah berhasil disimpan. Silakan menekan tombol “Cetak” untuk mencetak tanda bukti pengajuan VerVal Madrasah/Sekolah Anda.
  6. Berikut ini adalah contoh lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a) yang dapat di lihat pada gambar yang tertera di bawah ini
    Formulir S25a
  7. Langkah terakhir adalah serahkan lembar S25a tersebut ke Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui ajuan Anda. (Pastikan tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda tangan kepala madrasah/sekolah dan distempel).
  8. Jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui Kemenag Kab/Kota, silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang ada di madrasah/sekolah Anda untuk cetak kartu digital PTK pada dasbor akun PTK masing-masing
Cetak kartu

Itulah informasi mengenai panduan singkat ajuan keaktifan secara kolektif PTK (S25a) semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda. terima kasih telah berkunjung ke blog kami.