Panduan Edit Data Rinci PTK pada SIMPATIKA 2016

Selamat pagi, pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi tentang edit data rinci PTK yang harus dilakukan oleh PTK, untuk memberikan panduan melakukan edit data PTK.

A. Edit Data Rinci PTK Dilakukan PTK
Untuk melakukan edit data PTK Anda, misal anda akan mengubah Alamat atau data portofolio Anda, dapat dilakukan dengan mengikuti panduan singkat berikut ini :
  1. Buka layanan SIMPATIKA di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin.
  2. Isikan userID dan Password Akun PTK Anda dengan benar, selanjutnya pilih layanan PTK.
  3. Pilih data yang akan Anda edit, pilih Biodata untuk edit biodata diri Anda.
    Pilih Biodata
  4. Selanjutnya akan ditampilkan Biodata diri Anda, kemudian klik ikon pensil seperti gambar dibawah ini untuk mengedit biodata Anda.
    Edit Biodata Anda
  5. Kemudian untuk mengisi atau mengubah Data Keluarga, misal mengisi data suami/istri dan anak, lakukan klik menu Keluarga. Selanjutnya isi data yang diperlukan, perhatikan lah gambar berikut ini.
    Isi data yang diperlukan
  6. Selanjutnya untuk mengisi / mengubah Riwayat Kepegawaian Anda, Pilih menu Pendidikan >> Riwayat Pegawai.
    Riwayat Pegawai
  7. Isi data / ubah data yang dibutuhkan dengan klik seperti pada gambar di atas. Dan pastikan klik Simpan Perubahan Data untuk menyimpan data yang telah Anda tambahkan / Anda ubah.
    Isi data
  8. Untuk menambah maupun mengubah Riwayat Pendidikan Anda, pilih menu Pendidikan >> Riwayat Pendidikan.
    Riwayat Pendidikan
  9. Klik tombol tambah (+) seperti gambar diatas untuk menambah riwayat pendidikan Anda. Selanjutnya lengkapi data riwayat pendidikan Anda, klik Tambahkan jika telah sesuai.
    Tambah riwayat pendidikan
  10. Untuk mengubah Riwayat SK Penugasan sebagai Guru (bukan SK Mengajar) dari awal / Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai guru, pilih menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan. Isi data dengan benar, jika sudah sesuai klikSimpan Perubahan. (harap diisi dengan SK PERTAMA KALI Anda ditugaskan sebagai Pendidik / Guru).
    Pilih fungsi dan jabatan
  11. Untuk mengisi / mengubah Mata pelajaran yang Anda ampu saat ini, pada menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan, pada kolom Pendidik (Guru) Klik seperti pada gambar di bawah ini, selanjutnya isikan Mapel yang sesuai.
    Isi fungsi dan jabatan
  12. Untuk saat ini, pengisian Jabatan Tambahan (sebagai wakasek, kepala prodi, kepala perpus, dll) dilakukan langsung oleh PTK / Guru yang bersangkutan. Pilih menu Pendidikan >> Fungsi & Jabatan, pada kolom Jabatan Tambahan, klik tombol tambah seperti gambar dibawah ini untuk mengisi Riwayat SK Jabatan Tambahan yang pernah diterima, mulai dari awal hingga paling akhir (Untuk saat ini harap diisi dengan SK Jabatan Tambahan YANG MASIH AKTIF dijabat).
    Isi Jabatan tambahan
  13. Isi data Jabatan Tambahan yang sesuai, selanjutnya klik Tambahkan.
    Klik Tambahkan
  14. Untuk melihat Riwayat Mengajar Anda pada semester yang telah lalu maupun pada semester berjalan, silakan menuju ke menu Karir>> Riwayat Mengajar. Sedangkan untuk pengisiannya akan dicatat otomatis oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan.
    Informasi pemutahiran riwayat mengajar
  15. Untuk melihat Riwayat Sertifikasi Guru, Silakan menuju menu Diklat & Sertifikasi. Pemutakhiran Sertifikasi Guru mulai periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dicatat otomatis oleh system berdasarkanVerVal NRG.
    Diklat dan sertifikasi
  16. Untuk menambahkan Riwayat PKB dan Tugas Tambahan, pada menu Diklat & Sertifikasi, isikan Riwayat PKB dan Tugas Tambahan Anda pada kolom Riwayat PKB dan Tugas Tambahan dengan cara klik tombol tambah (+) dan isikan data yang sesuai dengan piagam yang Anda miliki.
    Klik Tambahkan
  17. Untuk mengajukan Pengawas Pembina, silakan pilih menu Pengawas Pembina.
  18. Perhatian!! Pastikan Anda melakukan Ajuan Perubahan Data dengan klik tombol Jadikan Permanen setiap Anda melakukan perubahan data rinci pada Portofolio Anda.
    Klik Jadikan Permanen
  19. Pada notifikasi yang muncul, Periksa kembali Perubahan Data yang telah Anda lakukan. Jika masih terdapat kesalahan, pilih batal dan benahi data yang salah tersebut, namun jika sudah sesuai klik Setuju & Cetak Ajuan.
    Klik Setuju dan Cetak ajuan
  20. Serahkan SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK (S12a) tersebut kepada Admin Mapenda/Dinas setempat untuk disetujui Ajuan Perubahan data rinci Anda.
Itulah informasi mengenai panduan tentang edit data rinci PTK dilakukan PTK, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda. terima kasih telah berkunjung ke blog kami