Tujuan penilaian hasil belajar siswa bagi guru dalam proses belajar mengajar

Hasil belajar berbeda dengan prestasi belajar. Hasil belajar mencakup perubahan yang dialami oleh siswa dalam hal sikap dan perbuatan atau terbentuknya karakter yang diharapkan. Sedangkan prestasi belajar mencakup kemampuan pengetahuan yang dikuasai oleh siswa terhadap materi yang diberikan.

Baik hasil belajar maupun prestasi belajar siswa perlu dilakukan tindakan penilaian. Khusus hasil belajar siswa, tujuan tindakan penilaian dilakukan menurut Zainal Arifin (2012) bahwa :
  1. Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi yang telah diberikan. 
  2. Untuk mengetahui kecakapan, motivasi, bakat, minat, dan sikap peserta didik terhadap program pembelajaran. 
  3. Untuk mengetahui tingkat kemajuan dan kesesuaian hasil belajar peserta didik dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. 
  4. Untuk mendiagnosis keunggulan dan kelemahan peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Keunggulan peserta didik dapat dijadikan dasar bagi guru untuk memberikan pembinaan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan kelemahannya dapat dijadikan acuan untuk memberikan bantuan atau bimbingan. 
  5. Untuk seleksi, yaitu memilih dan menentukan peserta didik yang sesuai dengan jenis pendidikan tertentu. 
  6. Untuk menentukan kenaikan kelas. 
  7. Untuk menempatkan peserta didik sesuai dengan potensi yang dimilikinya


Selain itu, dalam melakukan tindakan penilaian hasil belajar perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Penilaian hendaknya dirancang sedemikian rupa, sehingga jelas abilitas yang harus dinilai, materi yang akan dinilai, alat penilaian dan interpretasi hasil penilaian. 
  2. Penilaian harus menjadi bagian integral dalam proses pembelajaran. 
  3. Untuk memperoleh hasil yang objektif, penilaian harus menggunakan berbagai alat (instrumen), baik yang berbentuk tes maupun non-tes. 
  4. Pemilihan alat penilaian harus sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan. 
  5. Alat penilaian harus mendorong kemampuan penalaran dan kreatifitas peserta didik, seperti : tes tertulis esai, tes kinerja, hasil karya peserta didik, proyek, dan portofolio. 
  6. Objek penilaian harus mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai. 
  7. Penilaian harus mengacu kepada prinsip diferensiasi, yaitu memberikan peluang kepada peserta didik untuk menunjukkan apa yang diketahui, apa yang dipahami dan apa yang dapat dilakukan. 
  8. Penilaian tidak bersifat diskriminatif. Artinya, guru harus bersikap adil dan jujur kepada semua peserta didik, serta bertanggung jawab kepada semua pihak. 
  9. Penilaian harus diikuti dengan tindak lanjut. 
  10. Penilaian harus berorientasi kepada kecakapan hidup dan bersifat mendidik.