Apakah remedial atau pengayaan yang diberikan kepada siswa yang belum tuntas?
Keberhasilan pembelajaran di nilai dari seberapa besar jumlah siswa yang tuntas berdasarkan kriteria ketuntasan minimal yang telah dirumuskan diawal tahun pelajaran berjalan setiap mata pelajaran. Jika jumlah siswa yang telah menuntaskan materi berdasarkan KKM tersebut mencapai 75% dihitung mengacu ketetapan secara nasional maka pembelajaran telah berhasil sebaliknya pembelajaran di nilai tidak berhasil.
Namun demikian, tugas guru tidak berhenti setelah nilai ketuntasan minimal tercapai, baik terhadap siswa yang berhasil mencapai KKM maupun yang belum mencapai KKM. Masih ada tindakan selanjutnya yang mesti dikerjakan oleh guru yakni program remedial dan program pengayaan.
Pada saat kapan program remedial dilaksanakan dan pada saat kapan pula program pengayaan dilaksanakan. Kesalahan kita selama ini adalah program pengayaan diberikan pada saat siswa menghadapi ujian nasional, program pengayaan dianggap sebagai jam belajar tambahan yang materinya berisi pengulangan materi kelas sebelumnya.
Padahal perlu diketahui bahwa program pengayaan diberikan kepada siswa yang telah menuntaskan materi berdasarkan KKM, program pengayaan merupakan jam belajar tambahan yang diberikan dengan alasan untuk menunggu siswa yang sedang mengikuti program remedial sehingga ketika materi dilanjutkan maka siswa yang mengikuti program remedial dapat berjalan bersama dengan siswa yang telah mencapai nilai KKM. Pengayaan tidak diberikan jika tidak ada siswa yang mengikuti program remedial, artinya semua siswa dalam satu kelas telah menuntaskan materi berdasarkan KKM.
Sedangkan program remedial diberikan kepada siswa yang nilainya belum mencapai KKM baik itu KKM SK, KD maupun KKM mata pelajaran, walaupun proses pembelajaran secara keseluruhan telah mencapai 75%.
Program remedial dan program pengayaan adalah hak siswa, remedial hak siswa yang belum menuntaskan materi sedangkan pengayaan adalah hak siswa yang telah menuntaskan materi.