Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia 

Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dankewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). 

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik disekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. 

SASARAN
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan :
  1. Peserta didik pemegang KIP; 
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti : 
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); 
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); 
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; 
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam; 
  • Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; 
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya; 
  • Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13; 
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 
Berikut adalah Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Paudni Dikmas tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang dapat diunduh disini.


Lampiran Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen Paudni Dikmas tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang dapat diunduh disini.