Persyaratan Penyelenggaraan Program keterampilan Madrasah

Apa Kabar semuanya? Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua pengunjung setia blog kami tetang persyaratan penyelenggaraan program keterampilan di Madrasah Aliyah, sebagai berikut.

PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi
  1. Mempunyai izin operasional/pendirian madrasah;
  2. Terakreditasi minimal B;
  3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan 
  5. Memiliki Kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan program keterampilan.
Persyaratan Teknis 
Rincian persyaratan teknis penyelenggaraan program keterampilan adalah:
  1. Mempunyai dokumen kurikulum dan silabus program keterampilan yang dikembangkan ;
  2. Mempunyai Instruktur /guru keterampilan yang sesuai dengan bidang kompetensinya;
  3. Mempunyai instruktur /guru keterampilan yang berkualifikasi pendidikan minimal sarjana dan/atau  memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang kompetensinya per jenis/bidang keterampilan yang dikembangkan ;
  4. Mempunyai sarana dan prasarana penunjang program keterampilan yang memadai;
  5. Mempunyai dokumen MoU dengan DU/DI;
  6. Mempunyai dokumen MoU dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan atau Lembaga Sertifikasi Profesi lainnya.
PROSEDUR DAN DOKUMEN PERSYARATAN
  1. Madrasah calon lembaga penyelenggara program keterampilan menyusun proposal dengan cara mengisi/melengkapi formulir dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:

    • Dokumen Persyaratan Administrasi
      • Fotokopi sah izin Operasional/Pendirian Madrasah;
      • Fotokopi sah Sertifikat Akreditasi Madrasah yang dikeluarkan oleh BAN-S/M;
      • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
      • Surat Pernyataan kesanggupan untuk membiayai program keterampilan.

    • Dokumen Persyaratan Teknis
      • Dokumen kurikulum dan silabus program keterampilan yang dikembangkan;
      • Daftar calon guru/instruktur program keterampilan yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru/instruktur dan fotokopi sah Ijazah terakhir calon guru;
      • Fotokopi sah Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup Kepala Madrasah dan Fotokopi sah Ijazah terakhir Kepala Madrasah;
      • Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
      • Gambar/foto daftar nama sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki;
  2. Proposal dikirim dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan Kepala seksi yang membidangi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah untuk melakukan verifikasi persyaratan administratif dan teknis proposal berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Apabila hasil verifikasi administratif dan teknis dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam Berita Acara verifikasi Proposal Penyelenggara Program Keterampilan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota memberikan rekomendasi atas proposal Penyelenggaraan Program Keterampilan dan meneruskan berkas proposal kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menugaskan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk membentuk tim verifikasi lapangan palling sedikit terdiri dari Kepala Seksi Kelembagaan, Kepala Seksi Kurikulum dan Pokjawas Madrasah.
  6. Tim verifikasi lapangan melakukan visitasi ke madrasah untuk memverifikasi dan menentukan kelayakan Penyelenggaraan Program Keterampilan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Lapangan dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasab /Pendidikan Islam.
  7. Kepala Bidang Pendidikan Madrasab /Pendidikan Islam melaporkan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan dan dokumen terkait lainnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  8. Apabila madrasah dinyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi membuat Surat Usulan Madrasah Penyelenggara Program Keterampilan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama c.q. Direktur Pendidikan Madrasah.
  9. Apabila madrasah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama memberitahukan alasan kepada kepala madrasah calon penyelenggara program keterampilan selaku pemohon izin Penyelenggaraan Program Keterampilan.
  10. Berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan I Surat Keputusan Madrasah Penyelenggara Program Keterampilan, dan menyampaikan salinan Keputusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk diteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan Kepala Madrasah Penyelenggaraan Program Keterampilan.
Itulah informasi mengenai Persyaratan penyelenggaraan program keterampilan madrasah aliyah yang telah kami sajikan untuk anda semoga dapat bermanfaat. terimakasih