Download Panduan Ibadah Ramadhan (IRAMA)Sekolah Menengah Pertama 2016

Apa kabar anda hari ini? Pada penulisan kali ini terkait Bulan Buci Ramadhan kami akan membagikan Panduan Ibadah Ramadhan SMP 2016 dan silahkan di download.

Untuk meningkatkan wawasan keagamaan dan praktik keagamaan islam, berbagai usaha dilakukan oleh Direktorat jenderal Pendidikan Islam baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler termasuk kegiatan ibadah ramadhan tingkat Sekolah Menengah Pertama. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menambah wawasan keagamaan dan meningkatkan keterampilan peserta didik dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan sehingga terwujunya siswa yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT, berahlak mulia, dan taat beribadah 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3003 TAHUN 2016 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADHAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN ANGGARAN 2016.

LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586 
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767); 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348); 
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah; 
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740); 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs; 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler; 
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013; 
  18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga; 
  19. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama; 
  20. Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2011 tentang Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam; 
  21. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj. I/12A Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah;
TUJUAN
Panduan kegiatan IRAMA ini bertujuan untuk
  1. Memberikan panduan operasional kepada pihak-pihak terkait dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan IRAMA yang lebih sesuai dengan tuntutan, kondisi dan situasi sekolah, rumah dan masyarakat.
  2. Meningkatkan peran guru PAI dan stakeholder pendidikan  dalam memaksimalkan kegiatan (amaliyah) Ramadhan disekolah, rumah, dan masyarakat.
SASARAN 
Panduan ini dapat digunakan oleh
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Kepala sekolah penanggung jawab program di satuan pendidikan;
  5. Pengawas PAI pada SMP;
  6. Guru PAI pada SMP;
  7. Komite sekolah
Utuk lebih jelasnya mengenai IRAMA silahkan anda download pada link yang sudah kami sediakan dibawah ini:

PENUTUP
Panduan ini disusun sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah ramadhan, khususnya pada jenjang SMP.
Diharapkan seluruh guru PAI dapat berperan aktif dalam mendukung kegiatan ibadah ramadhan di daerahnya masing-masing sehingga terbentuknya peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berkepribadian muslim yang kokoh.

Itulah informasi yang kami bagikan untuk anda semua semoga dapat berguna dan bermanfaat. Terimakasih