Hilangnya hak guru sebagai pendidik

Tugas guru bukan hanya mengajar, tetapi masih terdapat beberapa deretan tugas yang harus diselesaikan dan dipertanggung jawabkan. Kalau guru hanya bertindak sebagai pengajar, maka jangan pernah kita mengharapkan perubahan prilaku seperti yang diharapkan. Perubahan sikap dan prilaku membutuhkan kehadiran guru sebagai pendidik.

Guru sebagai pendidik berkewajiban untuk membawa anak didiknya berperilaku dan bersikap sesuai dengan norma dan nilai-nilai kepribadian bangsa. Dalam tindakannya, kadang keras dan kadang pula lemah lembut tetapi masih dalam situasi pendidikan. Artinya, guru berupaya melakukan tindakan disiplin terhadap anak didiknya.

Apakah tugas guru sebagai pendidik sudah maksimal? Bila melihat kenyataan yang terjadi dimasyarakat, belum lagi di media sosial menggambarkan bahwa fungsi guru sebagai pendidik mulai luntur. Perilaku para pelajar jauh dari yang diharapkan, berkembang perbuatan-perbuatan anormal namun tidak mendapatkan perhatian. 

Tanggung jawab guru sebagai pendidik mengalami degradasi, kejadian demi kejadian yang melibatkan guru membuat guru lebih memilih aman. Guru mulai menanggalkan tugasnya sebagai pendidik, tindakan disiplin yang harus ditegakkan menjadi lemah karena tidak adanya jaminan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya.

Tentunya ada yang salah dengan pendidikan kita, kebebasan berpendapat yang tiada batasnya, keputusan-keputusan yang tidak berpihak pada dunia pendidikan, penegakan hukum yang terlalu jauh menyentuh sistem pendidikan, dan adanya undang-undang perlindungan anak yang tidak mengatur lebih spesifik pada pembinaan sikap dan mental anak didik membuat guru selalu berada diposisi salah. Segala niat baik yang ditujukan untuk memperbaiki  sikap dan mental siswa diterjemahkan sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM.

Hak guru telah hilang, para pengambil kebijakan hanya berorientasi pada metode dan model pembinaan, namun tidak pernah memikirkan tekanan yang dihadapi oleh guru. Tekanan yang membuat guru mengalami keraguan untuk bertindak demi perbaikan dan perubahan sikap dan prilaku anak didik, penegakkan disiplin dan aturan sebagai suatu pembelajaran terhadap anak didik tidak memiliki batasan yang jelas. Keragu-raguan yang dialami oleh guru telah mendorong guru hanya melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan mengesampingkan tugasnya sebagai pendidik.

Agar generasi muda masa depan bangsa kembali bersinar, memiliki akhlak dan tingkat kedisiplinan yang tinggi, taat pada aturan, memiliki sikap dan prilaku yang tidak bertentangan dengan moral dan nilai-nilai luhur bangsa, kepribadian bangsa kembali menjadi kebanggaan dan identitas maka kembalikan hak guru sebagai pendidik, berilah ruang untuk melaksanakan fungsinya sebagai pendidik dibawah jaminan perlindungan hukum yang jelas sehingga membawa kenyamanan dalam membentuk kembali sikap dan perilaku menyimpang dari anak didik.