JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Adapun Alokasi Dana BOP-PAUD sebagai berikut :
  1. Alokasi dana BOP PAUD ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 
  2. Perhitungan alokasi dana BOP PAUD per satuan PAUD atau lembaga adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya operasional penyelenggaraan PAUD yang tidak melebihi jumlah dana alokasi BOP PAUD. 
  3. Dalam hal terdapat kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasikan kepada satuan PAUD atau Lembaga yang melayani peserta didik di bawah usia 4 (empat) tahun. 
  4. Pengalokasian besaran BOP PAUD menggunakan perhitungan sebagai berikut: 
  5. Besar dana BOP PAUD diberikan menggunakan perhitungan jumlah peserta didik dengan satuan biaya sebesar Rp.600.000,(enam ratus ribu rupiah)/peserta didik/tahun dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. 
  6. Satuan PAUD atau Lembaga yang layak mendapatkan alokasi BOP-PAUD adalah yang memiliki paling sedikit 12 peserta didik. 
  7. Satuan PAUD atau Lembaga menerima paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) per tahun. 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.



Petunjuk Teknis BOP PAUD Tahun 2016


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Silahkan Unduh disini.

Petunjuk Teknis BOP PAUD Tahun 2016 Silahkan Unduh disini.